KATA
PENGANTAR
Segala
puji hanya milik Allah yang menguasai alam beserta isinya. Dengan berkah,
taufik dan hidayah yang telah diberikan kepada kita semua dan penulis khususnya
sehingga kami dapat mengikuti studi kami di semester genap ini dengan baik.
Shalawat
dan salam semoga tercurah kepada junjungan alam, kekasih Allah Nabi agung
Muhammad SAW yang telah memberi kita pelita dan menuntun kita semua dari
kegelapan, kebodohan dan membawa kita ke alam yang penuh pengetahuan.
Selesainya makalah pada mata kuliah Guidance
And Counseling ini, tidak terlepas dari bimbingan Dosen pengampu dan
partisipasi dari teman-teman semua yang telah bersedia meluangkan waktu dan
pikirannya demi terselesai makalah ini. ucapan terima kasih penulis ucapkan
kepada semua pihak atas tunjuk ajar, kritik dan saran serta partisipasinya,
semoga Allah SWT membalas semua amal baik yang telah diberikan kepada penulis.
Sudah
tentunya penulis berharap, semoga makalah yang telah disusun ini dapat
bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari bagi penulis khususnya, dan para pembaca
umumnya. Dari itu kritik dan saran yang sifanya membangun penulis harapkan
untuk perbaikan di masa akan datang.
BAB I
PENDAHULUAN
I.
Pendahuluan
Standarisasi
dan Profesionalisme pendidikan yang sedang dilakukan dewasa ini menuntut
pemahaman berbagai pihak terhadap perubahan yang terjadi dalam berbagai
komponen sistem pendidikan. Agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi
kesimpangsiuran dalam menafsirkan kewenangan yang diberikan, dituntut pemahaman
semua pihak terhadap berbagai kebijakan baik itu secara Makro maupun Mikro.
Keberhasilan
atau kegagalan Implementasi kurikulum disekolah sangat bergantung pada guru dan
kepala sekolah, karena dua figur tersebut merupakan kunci yang
menentukan serta menggerakan berbagai komponen dan dimensi sekolah yang lain.
Dalam posisi tersebut baik buruknya komponen sekolah yang lain sangat
ditentukan oleh kualitas guru dan kepala sekolah, tanpa mengurangi arti penting
tenaga kependidikan lainnya, mereka dituntut untuk mengembangkan rencana
pelaksanaan pembelajaraan (RPP) berdasarkan Kompetensi Dasar (KD) yang dapat
digali dan dikembangkan oleh peserta didik.
Secara
jujur harus diakui bahwa sukses tidaknya Implementasi kurikulum sangat
dipengaruhi oleh kemampuan guru yang akan menerapkan dan mengaktualisasikan
kurikulum tersebut dalam pembelajaran. Kemampuan guru tersebut terutama
berkaitan dengan pengetahuan dan pemahaman mereka terhadap implementasi
kurikulum, serta tugas yang dibebankan kepadanya, karena tidak jarang kegagalan
implementasi kurikulum di sekolah disebabkan oleh kurangnya pemahaman guru
terhadap tugas-tugas yang harus dilaksanakannya
Kesuksesan siswa dalam
belajar tergantung kepada guru yang memiliki peran dalam mengajar. Oleh karna itu guru harus
memiliki karakteristik sebagai seorang guru, pengajar, pendidik, pembimbing,
penasehat, pelatih, model/teladan dan kulminator. Guru tidak hanya dituntut
sebagai pendidik atau pengajar namun guru harus memberikan lebih perihatin
kepada peserta didiknya.
Guru adalah komponen penting dalam sebuah sistem pendidikan. Keberhasilan
atau kegagalan dari suatu sistem pendidikan sangat dipengaruhi oleh faktor
tersebut. Guru merupakan faktor penting dalam proses pembelajaran, karena guru
yang akan berhadapan langsung dengan peserta didik dalam proses
belajar-mengajar. Melalui guru pula ilmu pengetahuan dapat ditransperkan.
II.
Latar Belakang
Istilah guru pada saat ini mengalami penciutan makna. Guru adalah orang yang mengajar di
sekolah. Orang yang bertindak seperti guru seandainya di berada di suatu
lembaga kursus atau pelatihan tidak disebut guru, tetapi tutor atau pelatih.
Padahal mereka itu tetap saja bertindak seperti guru. Mengajarkan hal-hal baru
pada peserta didik.
Terlepas dari penciutan makna, peran guru
dari dulu sampai sekarang tetap sangat diperlukan. Dialah yang membantu manusia
untuk menemukan siapa dirinya, ke mana manusia akan pergi dan apa yang harus
manusia lakukan di dunia. Manusia adalah makhluk lemah, yang dalam
perkembangannya memerlukan bantuan orang lain, sejak lahir sampai meninggal.
Orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah dengan harapan guru dapat mendidiknya
menjadi manusia yang dapat berkembang optimal.
Minat, bakat, kemampuan, dan
potensi-potensi yang dimiliki peserta didik tidak akan berkembang secara
optimal tanpa bantuan guru. Dalam kaitan ini guru perlu memperhatikan peserta
didik secara individu, karena antara satu perserta didik dengan yang lain
memiliki perbedaan yang sangat mendasar
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Etika Profesi Keguruan
Etik (atau
etika) berasal dari kata ethos
(bahasa Yunani) yang berarti karakter,
watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan
konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah
tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau
baik. Etika didefinisikan sebagai “the
discpline which can act as the performance index or reference for our control
system”.
Dalam
pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat
internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya
manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling
menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan
lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan
masing-masing yang terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung
tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah
dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan
dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika
di masyarakat kita. Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan
prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan
mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut
etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai,
kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik,
- Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
- ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
- ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan. Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
- ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
- ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar.
Namun,
penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan
orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi
oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia
mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar
yang ada dibaliknya. Etika Khusus
dibagi lagi menjadi dua bagian :
a.
Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap
manusia terhadap dirinya sendiri.
b.
Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban,
sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Perlu
diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan
satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan
sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan
manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan
(keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan-pandangana
dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap
lingkungan hidup.
Dengan
demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan
mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya
yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian
dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja
dibuat berdasarkan prinsipprinsip moral yang ada dan pada saat yang ibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat
untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common
sense) dinilai menyimpang dari kode etik.
Dengan
demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya
dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Selanjutnya,
karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan
berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang
berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan
kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh
rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan
perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas
akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi
lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun
penyalah-gunaan kehlian.
Oleh karena
itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh
kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut
ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin
memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa
etika profesi, apa yang semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat
akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah
pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi)
yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya
akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas
diberikan kepada para elite profesional ini.
B. Pengertian Profesi dan ciri-cirinya
- Pengertian profesi
Secara
estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau
bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan
mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi,
profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi
pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan
pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan
pekerjaan manual. Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu
pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.
Profesi Keguruan,
Kata Profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai bidang
pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dsb)
tertentu. Di dalam profesi dituntut adanya keahlian dan etika khusus serta
standar layanan. Pengertian ini mengandung implikasi bahwa profesi hanya dapat
dilakukan oleh orang-orang secara khusus di persiapkan untuk itu. Dengan kata
lain profesi bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak
memperoleh pekerjaan lain.
Profesi
adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut
keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang
tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan
untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan
demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang
diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan
disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam
melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk mem
bedakannya dengan kerja biasa (occupation)
yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan/ atau kekayaan materiil-duniawi
Dua pendekatan untuk mejelaskan pengertian profesi:
1. Pendekatan berdasarkan
Definisi
Profesi merupakan kelompok lapangan
kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan
keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari Manusia, di dalamnya
pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya
dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup
yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan
hidupnya; serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok
anggota yang menyandang profesi tersebut.
2. Pendekatan
Berdasarkan Ciri
Definisi di atas secara tersirat
mensyaratkan pengetahuan formal menunjukkan adanya hubungan antara profesi
dengan dunia pendidikan tinggi. Lembaga pendidikan tinggi ini merupakan lembaga
yang mengembangkan dan meneruskan pengetahuan profesional. Karena pandangan
lain menganggap bahwa hingga sekarang tidak ada definisi yang yang memuaskan
tentang profesi yang diperoleh dari buku maka digunakan pendekatan lain dengan
menggunakan ciri profesi.
Secara umum
ada 3 ciri yang disetujui oleh banyak penulis sebagai ciri sebuah profesi.
Adapun ciri itu ialah:
a.
Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif
sebelum memasuki sebuah profesi. Pelatihan ini dimulai sesudah seseorang
memperoleh gelar sarjana. Sebagai contoh mereka yang telah lulus sarjana baru
mengikuti pendidikan profesi seperti dokter, dokter gigi, psikologi, apoteker,
farmasi, arsitektut untuk Indonesia. Di berbagai negara, pengacara diwajibkan
menempuh ujian profesi sebelum memasuki profesi.
b.
Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang
signifikan. Pelatihan tukang batu, tukang cukur, pengrajin meliputi ketrampilan
fisik. Pelatihan akuntan, engineer, dokter meliputi komponen intelektual dan
ketrampilan. Walaupun pada pelatihan dokter atau dokter gigi mencakup
ketrampilan fisik tetap saja komponen intelektual yang dominan. Komponen
intelektual merupakan karakteristik profesional yang bertugas utama memberikan
nasehat dan bantuan menyangkut bidang keahliannya yang rata-rata tidak
diketahui atau dipahami orang awam. Jadi memberikan konsultasi bukannya
memberikan barang merupakan ciri profesi.
c.
Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang
penting kepada masyarakat. Dengan kata lain profesi berorientasi memberikan
jasa untuk kepentingan umum daripada kepentingan sendiri. Dokter, pengacara,
guru, pustakawan, engineer, arsitek memberikan jasa yang penting agar
masyarakat dapat berfungsi; hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh seorang
pakar permainan catur, misalnya. Bertambahnya jumlah profesi dan profesional
pada abad 20 terjadi karena ciri tersebut.
Untuk dapat
berfungsi maka masyarakat modern yang secara teknologis kompleks memerlukan
aplikasi yang lebih besar akan pengetahuan khusus daripada masyarakat sederhana
yang hidup pada abad-abad lampau. Produksi dan distribusi enersi memerlukan
aktivitas oleh banyak engineers. Berjalannya pasar uang dan modal memerlukan
tenaga akuntan, analis sekuritas, pengacara, konsultan bisnis dan keuangan.
Singkatnya profesi memberikan jasa penting yang memerlukan pelatihan
intelektual yang ekstensif.’
Profesi itu
adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi di bawah ini:
a.
Melayani masyarakat merupakan karier yang akan
dilaksanakan sepanjang hayat.
b.
Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu
diluar jangkauan khalayak ramai.
c.
Menggunakan hasil penelitin dan aplikasi dari teori ke
praktik.
d.
Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang
e.
Terkendali berdasarkan lisensi buku dan atau mempunyai
persyaratan yang masuk
f.
Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup
kerja tertentu
g.
Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang
diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang gerhubungan denan layanan yang
diberikan
h.
Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien
i.
Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya
relatif bebas dari supervisi dalam jabatan
j.
Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi
sendiri
k.
Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok ‘elit’
untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya
l.
Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang
meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang
diberikan.
m.
Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari pablik
dan kpercayaan diri setiap anggotanya mempunyai status sosial dan ekonomi yang
tinggi
Pada sisi
lain profesi mempunyai pengertian seorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan
keahlian, kemampuan, teknik dan prosedur berdasarkan intelektual. Dapat la diartikan profesi
sebagai spesialisasi dari jabatan intelektualyang diperoleh melalui study dan
training, bertujuan menciptakan keterampilan, pekerjaan yang bernilai tinggi,
sehingga keterampilan dan pekerjaan itu diminati, disenangi oleh orang lain,
dan dia dapat melakukan pekerjaan itu dengan mendapat imbalan berupa bayaran,
upah, dan gaji (payment)
2. Syarat-syarat Profesi
Berdasarkan
pengertian dan cirri-ciri profesi yang telah disebutkan di atas, maka dapat
ditarik beberapa hal yang menjadi syarat-syarat Profesi seperti;
1.
Standar unjuk kerja.
2.
Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku
profesi tersebut dengan standar kualitas.
3.
Akademik yang bertanggung jawab.
4.
Organisasi profesi.
5.
Etika dan kode etik profesi.
6.
Sistem imbalan.
7.
Pengakuan masyarakat
C. Profesi Guru
Dan Syarat-Syaratnya
1. profesi
keguruan
Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi
lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung
jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa di lakukan oleh sembarang orang
yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu. Suatu profesi umumnya
berkembang dari pekerjaan (vocational), yang kemudian berkembang makin matang
serta ditunjang oleh tiga hal: keahlian, komitmen, dan keterampilan, yang
membentuk sebuah segitiga sama sisi yang di tengahnya terletak profesionalisme.
Senada dengan itu, secara implisit, dalam
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
dinyatakan, bahwa guru adalah : tenaga profesional yang bertugas merencanakan
dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat 1).
Profesi kependidikan dan/atau keguruan dapat disebut
sebagai profesi yang sedang tumbuh (emerging profession) yang tingkat
kematangannya belum sampai pada apa yang telah dicapai oleh profesi-profesi tua
(old profession) seperti: kedokteran, hukum, notaris, farmakologi, dan
arsitektur. Selama ini, di Indonesia, seorang sarjana pendidikan atau sarjana
lainnya yang bertugas di institusi pendidikan dapat mengajar mata pelajaran apa
saja, sesuai kebutuhan/ kekosongan/ kekurangan guru mata pelajaran di sekolah
itu, cukup dengan “surat tugas” dari kepala sekolah.
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang
tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan
semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena
jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya
menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan
tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).
Usaha profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu
ditawar-tawar lagi karena uniknya profesi guru. Profesi guru harus memiliki
berbagai kompetensi seperti kompetensi profesional, personal dan sosial.
Jabatan guru dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan
tenaga guru. Kebutuhan ini meningkat dengan adanya lembaga pendidikan yang
menghasilkan calon guru untuk menghasilkan guru yang profesional. Pada masa
sekarang ini LPTK menjadi satu-satunya lembaga yang menghasilkan guru. Walaupun
jabatan profesi guru belum dikatakan penuh, namun kondisi ini semakin membaik
dengan peningkatan penghasilan guru, pengakuan profesi guru, organisasi profesi
yang semakin baik, dan lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru
sehingga ada sertifikasi guru melalui Akta Mengajar. Organisasi profesi
berfungsi untuk menyatukan gerak langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan
profesionalitas para anggotanya. Setelah PGRI yang menjadi satu-satunya
organisasi profesi guru di Indonesia, kemudian berkembang pula organisasi guru
sejenis (MGMP).
2. Syarat-syarat
profesi keguruan
Adapun syarat-syarat Profesi
Keguruan adalah sebagai berikut;
a.
Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
b.
Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang
khusus.
c.
Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang
lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
d.
Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang
berkesinambungan.
e.
Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan
yang permanen.
f.
Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
g.
Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas
keuntungan pribadi.
h.
Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang
kuat dan terjalin erat.
D. Ruang
Lingkup Profesi Keguruan
Ruang lingkup layanan guru dalam melaksanakan
profesinya, yaitu terdiri atas (1) layanan administrasi pendidikan; (2) layanan
instruksional; dan (3) layanan bantuan, yang ketiganya berupaya untuk
meningkatkan perkembangan siswa secara optimal.
Ruang lingkup profesi guru dapat pula dibagi ke dalam
dua gugus yaitu gugus pengetahuan dan penguasaan teknik dasar profesional dan
gugus kemampuan profesional. Kompetensi kepribadian merupakan sejumlah
kompetensi yang berhubungan dengan kemampuan pribadi dengan segala
karakteristik yang mendukung terhadap pelaksanaan tugas guru.
Beberapa kompetensi kepribadian guru antara lain
sebagai berikut.
a. Beriman dan
bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
b. Percaya kepada diri sendiri.
c. Tenggang
rasa dan toleran.
d. Bersikap
terbuka dan demokratis.
e. Sabar dalam
menjalani profesi keguruannya.
f. Mengembangkan
diri bagi kemajuan profesinya.
g. Memahami
tujuan pendidikan.
h. Mampu
menjalin hubungan insani.
i.
Memahami kelebihan dan kekurangan diri.
j.
Kreatif dan inovatif dalam berkarya.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Jabatan guru merupakan jabatan Profesional, dan
sebagai jabatan profesional, pemegangnya harus memenuhi kualifikasi tertentu.
Kriteria jabatan profesional antara lain bahwa jabatan itu melibatkan kegiatan intelektual,
mempunyai batang tubuh ilmu yang khusus, memerlukan persiapan lama untuk
memangkunya, memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan, merupakan
karier hidup dan keanggotaan yang permanen, menentukan baku perilakunya,
mementingkan layanan, mempunyai organisasi profesional, dan mempunyai kode etik
yang di taati oleh anggotanya.
Jabatan guru belum dapat memenuhi secara maksimal
persyaratan itu, namun perkembangannya di tanah air menunjukkan arah untuk
terpenuhinya persyaratan tersebut. Usaha untuk ini sangat tergantung kepada
niat, perilaku dan komitmen dari guru sendiri dan organisasi yang berhubungan
dengan itu, selain juga, oleh kebijaksanaan pemerintah.
DAFTAR
PUSTAKA
Soetjipto, Raflis Kosasi, 1999, “Profesi Keguruan”, Cetakan ke I,
Jakarta, Penerbit Rineka Cipta
Suharsimi Arikunto, 1980 “Pengelolaan Kelas dan Siswa”, Cetakan ke II, Jakarta : Penerbit
Rajawali.
Suharsimi Arikunto, 1993, “Manajemen Pengajaran Secara Manusiawi”,
Cetakan ke II, Jakarta : Penerbit Rineka Cipta.